Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengabulan Ekstradisi An. Sdr. Popa Nicolae Warga Negara Rumania
Menimbang
- bahwa untuk mewu judkan kerjasama yang efektif dalam memberantas kejahatan, diperlukan langkahlangkah hukum untuk menyerahkan seseorang yang disangka telah melakukan suatu kejahatan yang terjadi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, ke dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;
- bahwa Pemerintah Rumania sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama. Popa Nicolae, Warga Negara Rumania, berdasarkan hubungan baik dan prinsip resiprositas;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Rumania belum memiliki perjanjian ekstradisi, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi menyatakan bahwa dalam hal belum terdapat perjanjian, ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik, prinsip resiprositas dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan memperhatikan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pid C/2010/PN.Jkt.Sel. tanggal 8 Desember 2010, cukup alasan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3130).
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.