KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2000 TENTANG KOMITE ANTAR DEPARTEMEN BIDANG KEHUTANAN
Menimbang
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, diperlukan kebijaksanaan dan langkah-langkah yang terkoordinasi untuk menangani pengelolaan dan konservasi sumber daya hutan bagi keperluan pembangunan dan pelestarian lingkungan;
- bahwa agar koordinasi pengelolaan dan konservasi sumber daya hutan tersebut dapat berjalan dengan baik, diperlukan kebijaksanaan dan strategi nasional dan regional dalam pengelolaan dan konservasi sumber daya hutansecara terpadu melalui pendekatan lingkungan;
- bahwa dalam rangka perumusan kebijaksanaan dan strategi nasional pengelolaan dan konservasi sumber daya hutan serta untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dipandang perlu membentuk Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3544);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888).
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id