KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN PONDOK AREN _ BINTARO VIADUCT SEBAGAI JALAN TOL DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN SERTA BESARNYA TARIF TOL
Menimbang
- bahwa pembangunan jalan bebas hambatan Pondok Aren _ Bintaro Viaduct sebagai bagian dari rencana pembangunan jalan bebas hambatan Jakarta – Serpong sudah selesai;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan kenyamanan bagi pemakai jalan tol, dipandang perlu mengoperasikan jalan bebas hambatan ruas Pondok Aren _ Bintaro Viaduct tersebut;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001, penetapan ruas jalan sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol pada ruas jalan tol Pondok Aren _ Bintaro Viaduct;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta Ketentuan-ketentuan Pengusahaannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 4);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4096);
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id