KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2000 TENTANG PEMBUBARAN KOMISI PEMILIHAN UMUM SEBAGAIMANA DIATUR DALAM KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM
Menimbang
- bahwa Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Anggaran Dasar Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang pemilihan Umum menentukan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang independen dan non partisan;
- bahwa di dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentangPembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, disebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum bersifat bebas dan mandiri serta terdiri dari Wakil Partai
Politik peserta Pemilihan Umum dan pemerintah, sehingga dipandang tidak sesuai lagi dengan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum; - bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a dan b, dipandang perlu untuk membubarkan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum;
Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id