KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2001 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Menimbang
- bahwa dalam rangka pemulihan, diperlukan langkah-langkah secara lebih terkoordinasi guna mendorong perscepatan pembangunan infrastruktur dengan mengutamakan investasi swasta dalam meupun luar negeri;
- bahwa untuk memberikan arahan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan penanganan permasalahan yang dihadapi, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id