KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 136 TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Menimbang
- bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta keseragaman organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen, dipandang perlu untuk menyempurnakan Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id