KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2002 TENTANG PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK ON MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENTS (PERJANJIAN KERANGKA ASEAN TENTANG PENGATURAN SALING PENGAKUAN)
Menimbang
- bahwa di Hanoi, Myanmar, pada tanggal 16 Desember 1998 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangements (Perjanjian Kerangka ASEAN tentang Pengaturan Saling Pengakuan);
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id