KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2004 TENTANG TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Menimbang
- bahwa Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan para Menteri dalam melaksanakan tugasnya perlu didukung dengan kondisi kesehatan yang optimal;
- bahwa sehubungan dengan dasar menimbang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan Para Menteri, dipandang perlumenetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Dokter Keprisidenan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id