KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 138 TAHUN 1999 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional agar dapat berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2000;
- Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id