KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 2001 TENTANG TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Sumberdaya Air, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan keanggotaan Tim Koordinasi Sumberdaya Air;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air;
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id