KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2003
TENTANG SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Menimbang
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dipandang perlu membentuk Sekretariat Pengadilan Pajak dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id