KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2001 TENTANG PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KOMISI PERSIAPAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI DUNIA UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Menimbang
- bahwa sesuai dengan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor A/RES/55/199 tanggal 20 Desember 2000, Pemerintah Indonesia telah diberi kepercayaan menjadi tuan rumah Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan;
- bahwa dengan ditunjuknya Pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah dimaksud di atas, maka Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan yang akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 27 Mei sampai dengan 7 Juni 2002;
- bahwa untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan pertemuan dimaksud, perlu dilakukan persiapan yang sebaik-baiknya, dan untuk itu perlu dibentuk Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi PersiapanKonferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan yang terdiri dari unsur-unsur Departemen/Instansi terkait;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United NationsFramework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3557);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id