KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2002 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK
Menimbang
- bahwa anak merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan harga dirinya secara wajar dan proporsional baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial, dan budaya tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan;
- bahwa anak adalah generasi penerus bangsa yang akan sangat menentukan nasib dan masa depan bangsa secara keseluruhan di masa yang akan datang dan oleh karena itu pembinaan dan perlindungan anak haruslah menjadi tugas utama seluruh komponen bangsa;
- bahwa kegiatan eksploitasi seksual komersial anak adalah merupakan kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya;
- bahwa kegiatan eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia sudah sedemikian parah yang sungguh merisaukan dan mencemaskan sehingga harus segera ditangani dengan sungguhsungguh dan melibatkan semua pihak;
- bahwa untuk itu diperlukan tindakan nyata berupa tindakan penegakan hukum dan program nyata yang merupakan derivasi dan penjabaran dari berbagai amanat yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun internasional tentang perlindungan anak terhadap kegiatan eksploitasi seksual komersial anak;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam butir a, b, c, c, dan e dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden mengenai Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 28 B ayat (2) Undang-undang Dasar Tahun 1945
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, TambahanLembaran Negara Nomor 3886);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Number 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);
- Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 28 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, TambahanLembaran Negara Nomor 4235);
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 57);
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id