KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2000 TENTANG KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN PROPINSI MALUKU UTARA
Menimbang
- bahwa kerusuhan-kerusuhan yang berlarut-larut di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara telah membahayakan terselenggaranya penegakan hukum dan ketertiban yang tidak dapat diatasi secara biasa;
- bahwa dalam upaya terselenggaranya hukum dan ketertiban di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara perlu mengumumkan Pernyataan Keadaan Darurat Sipil sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun1959 tentang Keadaan Bahaya sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran NegaraNomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960.
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id