Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2003

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG TIM KOORDINASI TELEMATIKA INDONESIA

 

Menimbang

  • bahwa dalam rangka pengembangan, pembangunan dan pendayagunaan telematika guna menunjang berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat serta peningkatan daya saing bangsa, maka diperlukan koordinasi dan sinergi dalam pengembangan pembangunan telematika;
  • bahwa untuk kesamaan persepsi dan arah pengembangan pembangunan telematika, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk mengembangkan dan mendayagunakan telematika;
  • bahwa perubahan struktur organisasi di dalam Kabinet Gotong Royong, berimplikasi pada pelaksanaan tugas-tugas Tim Koordinasi Telematika Indonesia;
  • bahwa sehubungan dengan huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, memandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
  • Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002;

 

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2003

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »