KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG TIM KOORDINASI TELEMATIKA INDONESIA
Menimbang
- bahwa dalam rangka pengembangan, pembangunan dan pendayagunaan telematika guna menunjang berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat serta peningkatan daya saing bangsa, maka diperlukan koordinasi dan sinergi dalam pengembangan pembangunan telematika;
- bahwa untuk kesamaan persepsi dan arah pengembangan pembangunan telematika, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk mengembangkan dan mendayagunakan telematika;
- bahwa perubahan struktur organisasi di dalam Kabinet Gotong Royong, berimplikasi pada pelaksanaan tugas-tugas Tim Koordinasi Telematika Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, memandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002;
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id