KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2002 TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Menimbang
- bahwa dalam rangka meringankan beban keuangan Negara yang semakin berat dalam penyediaan dan pengadaan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri, perlu adanya pengurangan subsidi secara bertahap terhadap Bahan Bakar Minyak dalam negeri;
- bahwa untuk melaksanakan pengurangan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian atas harga jual eceran Bahan Bakar Minyak dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat kurang mampu, melalui berbagai program peningkatan kesejahteraannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai harga jual eceran Bahan Bakar Minyak dalam negeri yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2002;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986); - Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206).
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4249);
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2002 tentang Penundaan Keempat Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4214);
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id