KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2003 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE THIRD PACKAGE OF COMMITMENTS UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL PELAKSANAAN KOMITMEN PAKET KETIGA DALAM PERJANJIAN DI BIDANG JASA ASEAN)
Menimbang
- bahwa pada tanggal 31 Desember 2001 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Third Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol Pelaksanaan Komitmen Paket Ketiga dalamPerjanjian di Bidang Jasa ASEAN) yang dilakukan secara sirkulasi, sebagai hasil perundingan Negara-negara anggota ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan
Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id