KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2000
Menimbang
- bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahannegara, pembangunan nasional, memperkokoh hak azasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan beberapa terpidana dan tersangka yang terlibat dalam tindakpidana tertentu ;
- bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam suratnya Nomor PW.001/4112/DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999, dipandang perlu untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada beberapa terpidana dan tersangka sebagaimana dalam surat dimaksud;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id