KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2001 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2000 TENTANG PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TEKNIS PEMERINTAHAN SEHARI-HARI
Menimbang
- bahwa dalam sistem pemerintahan negara berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan dengan memperhatikan adanya perubahan keadaan yang melingkupi kelahiran Keputusan Presiden Nomor 121 tahun 2000, serta dalam rangka efektivitas pengambilan kebijakan dan pelaksanaannya, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tersebut;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan kedua Undang Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id