Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2000
Menimbang
- bahwa dalam rangka memberikan penghargaan terhadap hak azasi manusia, di-perlukan adanya upaya hukum yang berupa pemberian abolisi dan rahabilitasi;
- bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam suratnya Nomor PW.001/4112/-DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999 dan Ketua Mahkamah Agung dalam suratnyaNomor KMA/1217/XII/1999 tanggal 31 Desember 1999 dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dalam suratnya Nomor M.PW.07.03-11 tanggal 11 Mei 2000, dipandang perlu memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi terhadap Sdr. R. SAWITO KARTOWIBOWO;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id