KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2001 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia Indonesia di
bidang pendidikan tinggi pada umumnya dan masyarakat Propinsi Daerah Istimewa Aceh
dan sekitarnya pada khususnya, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden
tentang Pendirian Universitas Malikussaleh;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id