KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2000 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2001
Menimbang
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam menunaikan ibadah baji dipandang perlu menetapkan besarnya biaya penyelenggaraan ibadah hajiuntuk musim haji tahun 2001;
- bahwa dalam rangka mencapai penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkeadilan dipandang perlu menyusun biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bervariasi sesuai dengan perbedaan besarnya tarif angkutan perzona dan sewa pemondokan di Makkah yaitu:
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3832);
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id