Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2004

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA DAN PENGADILAN NEGERI DONGGALA

 

Menimbang

  • bahwa sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Donggala, dan dalam rangka untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, dipandang perlu membentuk Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Donggala;
  • bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004, Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358);
  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359);
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327), sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4379);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1999 tentang Pemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Donggala dari Wilayah Daerah Kota Palu ke Wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa Daerah Kabupaten Donggala (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3869);

 

Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2004

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »