KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI LISABON, PORTUGAL
Menimbang
- bahwa dalam rangka pemulihan hubungan diplomatik dan untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara Indonesia dan Portugal, dipandang perlu untuk membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lisabon, Portugal.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 1997 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 97 Nomor 156, TambahanLembaran Negara Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999.
Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id