KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2001 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2002
Menimbang
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam menunaikan ibadah haji dipandang perlu menetapkan besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji tahun 2002;
- bahwa dalam rangka mencapai penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkeadilan dipandang perlu menyusun biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bervariasi sesuai perbedaan besarnya tarif penerbangan haji per zona;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2002;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3832);
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id