Pedoman Teknis Penghasilan Royalti

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto pada 16 Maret 2023.

Pedoman ini menyebutkan bahwa penghasilan royalti dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai. Jumlah bruto bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan Pajak Penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah penghasilan royalti.

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti dilakukan oleh pihak yang membayarkan penghasilan royalti yang merupakan pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Wajib Pajak orang pribadi harus menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, untuk dapat dikenai pemotongan dengan dasar pemotongan. Bukti penerimaan surat harus disampaikan sebelum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.

Atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas. Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 wajib membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan harus memberikan bukti pemotongan dimaksud kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai pihak yang dipotong, wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dipotong ke kas negara, dan wajib melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Jadi, secara regulasi tidak ada perubahan besaran tarif PPh Pasal 23, yaitu tetap 15 persen. Yang berubah adalah dasar pengenaan pajaknya, sehingga secara teknis tarif menjadi terlihat lebih rendah. Detail selanjutnya dapat anda baca pada artikel Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Royalti.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »