Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu pengaturan tata naskah dinas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- bahwa beberapa jenis dan format tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER02/K.BNPT/7/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme harus diganti dan disesuaikan dengan pedoman tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 432);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER- 01/K.BNPT/I/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 397).
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.