Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Nama Dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesesuaian antara tanggung jawab dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nama dan kelas jabatan pada sejumlah jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan pelaksana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- bahwa telah diterbitkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/161/M.SM.04.00/2017 tanggal 31 Mei 2017, perihal Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Penyesuaian Nama dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 30);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636 Tahun 2013);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per-01/K.BNPT/I/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 397).
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.