Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Menimbang
- bahwa dalam rangka ketepatan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme agar berjalan efektif dan efisien serta dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang kelembagaan, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER01/K.BNPT/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan memperhatikan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/12/M.KT.01/2017 mengenai Persetujuan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Aksi Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 30).
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.