Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 Tahun 2017

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

 

Menimbang

  • bahwa dalam rangka ketepatan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme agar berjalan efektif dan efisien serta dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang kelembagaan, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER01/K.BNPT/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan memperhatikan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/12/M.KT.01/2017 mengenai Persetujuan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Aksi Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284);
  • Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012tentang Badan Nasional  Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 30).

 

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 Tahun 2017

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »