Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-04/K.BNPT/11/2013 Tahun 2014

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-04/K.BNPT/11/2013 Tahun 2014 tentang Kerjasama Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme

 

Menimbang

  • bahwa terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional;
  • bahwa terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang telah menimbulkan korban dari pihak manapun juga sehingga menimbulkan rasa takut masyarakat secara luas atau hilangnnya kemerdekaan serta kerugian harta benda;
  • bahwa kebijakan dibidang penanggulangan terorisme melalui penegakan hukum perlu dilakukan secara terkoordinir dan terpadu;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Kerjasama Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme.

 

Mengingat

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang;
  • Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
  • Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  • Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

 

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-04/K.BNPT/11/2013 Tahun 2014

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »