Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Menimbang
- bahwa dalam peta jabatan pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia belum mencantumkan kelas jabatan Calon Pejabat Fungsional yang mengakibatkan tunjangan kinerja pejabatnya tidak memenuhi syarat untuk dibayarkan;
- bahwa dalam rangka pembayaran tunjangan kinerja, perlu menyesuaikan kelas jabatan Calon Pejabat
Fungsional menjadi Pejabat Administrasi Pelaksana yang sudah tersedia dalam peta jabatan di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; - bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Mengingat
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional dan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
- Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 395); - Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor
PER.01/KA/I/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; - Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor
PER.06/KA/I/2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; - Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor
PER.20/KA/VIII/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; - Keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor
KEP.90/KA/XII/2013 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor KEP. 14/KA/III/2015.
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.