Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Menimbang
- bahwa untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang baik dan menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional sebagai pelaksanaan dari reformasi birokrasi, perlu melakukan perubahan pola pikir dan nilai organisasi bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
- bahwa untuk melakukan perubahan pola pikir dan nilai organisasi sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu membangun budaya kerja yang dilaksanakan oleh seluruh Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Mengingat
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 751).
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.