Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeriksaan Teknis dalam Rangka Audit di Bidang Perdagangan Berjangka
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku di bidang Perdagangan Berjangka dan
efektifitas dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan pelaku pasar di bidang Perdagangan Berjangka, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Pedoman Pemeriksaan Teknis Dalam Rangka Audit di Bidang Perdagangan Berjangka; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Pedoman Pemeriksaan Teknis Dalam Rangka Audit Di Bidang Perdagangan Berjangka.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5232);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5548);
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 273); - Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/MDAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202).
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2016
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.