Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/jasa
Menimbang
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 huruf f UndangUndang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat berwenang untuk menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa
dalam rangka penyelenggaraan tugas Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6517); - Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas,
Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 19).
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.