Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penunjukan Bank Penyalur
Menimbang
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 huruf e UndangUndang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat berwenang untuk menetapkan tata cara penunjukan bank atau perusahaan pembiayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Penunjukan Bank Penyalur.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6517);
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas,
Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 19).
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2021
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.