Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penetapan Target Kinerja Dan Penilaian Capaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Menimbang
- bahwa untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup layak serta dalam melaksanakan upaya pemberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk mendorong tercapainya target kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang relevan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat perlu mewujudkan keseimbangan optimal antara kebutuhan strategis dan keadaan objektif yang dihadapi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- bahwa indeks capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Target Kinerja dan Penilaian Capaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Penetapan Target Kinerja dan Penilaian Capaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
- Undang-Undang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
- Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 252);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 104); - Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 38); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1388);
- Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1190).
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.