Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, Dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional
Menimbang
- bahwa fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional harus dilaksanakan secara tertib, terencana, terarah dan penuh rasa tanggung jawab serta dengan integritas yang tinggi;
- bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional memiliki lambang sebagai tanda identitas yang dapat memperkuat rasa kebersamaan seluruh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagai lembaga yang bersifat kolektif kolegial;
- bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 104).
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 3 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.