Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara
Menimbang
- bahwa untuk pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah dan untuk mewujudkan organisasi Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Komisi Aparatur Sipil Negara, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara;
- bahwa Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 242).
Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2020
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.