Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara Atas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Instansi Pemerintah
Menimbang
- bahwa untuk memastikan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berwenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
- bahwa dalam melaksanakan pengawasan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal pembentukan panitia seleksi pengumuman jabatan yang lowong; pelaksanaan seleksi; dan pengusulan nama calon;
- bahwa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang;
- bahwa untuk memastikan penerbitan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bagi pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggai (JPT) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di lingkungan instansi pemerintah
dilakukan melalui suatu prosedur yang menjamin terwujudnya system merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN); - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara atas Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Instansi Pemerintah.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Tahun 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen SDM, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 477, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
- Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2015 Nomor 77).
Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.