Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
Menimbang
- bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting negara demokratis;
- bahwa untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik, perlu dilakukan
monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik; - bahwa dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846).
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.