Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat
Menimbang
- bahwa Komisi Informasi mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik;
- bahwa dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi berwenang untuk meminta catatan atau bahan relevan yang dimiliki oleh Badan Publik dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik;
- bahwa catatan sebagaimana dimaksud huruf b, tidak dapat ditunjukan dalam persidangan sehingga diperlukan Pemeriksaan Setempat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); - Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 649, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5).
Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.