Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi
Menimbang
- bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan
terbentuknya Komisi Informasi yang salah satu tugasnya menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi; - bahwa dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komisi Informasi wajib bersikap independen, memiliki integritas, adil dan bijaksana sebagai penilaian kinerja kepada masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Komisi Informasi tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.
Mengingat
- Pasal 27 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846).
Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.