Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Dan Penetapan Anggota Komisi Informasi
Menimbang
- bahwa Komisi Informasi bertugas dan berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi; - bahwa untuk melakukan tugas dan fungsi diperlukan calon anggota Komisi Informasi yang memenuhi syarat dan kriteria;
- bahwa Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten atau Kota; dan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Komisi Informasi tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846).
Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.