Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Menimbang
- bahwa untuk memberikan panduan penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat guna kelancaran kinerja pemerintahan di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, perlu disusun standar operasional prosedur administrasi pemerintahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahaan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 649).
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.