Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual Dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan
Menimbang
- bahwa penyusunan dan penyampaian laporan keuangan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari kompensasi penggunaan tenaga kerja asing perlu disesuaikan dengan pengaturan mengenai penyusunan dan penyampaian laporan keuangan melalui sistem akutansi berbasis akrual;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan.
Mengingat
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK/05/2015 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1623);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 490).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2016
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.