Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
Menimbang
- bahwa untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi, serta untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, perlu mengatur petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku instansi pembina bertugas menyusun petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Mengingat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 214);
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1159);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 951).
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 3 Tahun 2023
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.