Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Menimbang
- bahwa untuk menumbuhkan jiwa karsa, etos kerja, dan menjalin rasa kesatuan serta meningkatkan pelayanan masyarakat yang bersih dan tertib, perlu menggunakan pakaian seragam pegawai dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan Kementerian Perdagangan;
- bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/MDAG/PER/2/2017 tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Mengingat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492).
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2023
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.