Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk dalam Negeri
Menimbang
- bahwa untuk memberikan apresiasi kepada pengguna dan produsen yang telah mendukung pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Mengingat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220);
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254);
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 170).
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2023
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.