PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Menimbang
- bahwa untuk penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan
Pasal 12 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, telah
ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi
Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus; - bahwa penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066).
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id