Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(PP No 1 Tahun 2023)
Menimbang
- bahwa dalam rangka tertib administrasi tata kelola barang milik daerah khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan nrmah negara serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
PP No 1 Tahun 2023
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
catatanhukum.id merupakan penyedia himpunan informasi regulasi Indonesia, yang memudahkan anda untuk melakukan penelusuran informasi hingga mengunduh dokumen regulasi. Dilengkapi dengan kamus hukum up to date, catatanhukum.id dapat menjadi one stop solution anda untuk proses pencarian informasi di bidang hukum.
Cara penggunaan
Anda dapat melakukan penelusuran informasi dengan cara mengetik keywords yang anda butuhkan. Mesin pencarian akan mengarahkan anda pada hasil paling relevan dari keseluruhan informasi yang sudah kami himpun.
Sumber informasi
Sumber informasi yang kami gunakan adalah JDIH resmi milik pemerintah Indonesia.
Kumpulan Artikel
Selain pusat informasi regulasi dan kamus hukum, kami juga menyediakan berita hukum terkini terkait peraturan yang sudah diterbitkan di Indonesia.